Link download ada di bawah posting ini.
Semoga bisa membantu anda dalam memenuhi admistrasi GURU dan semoga bermanfaat.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Sekolah : SD Negeri ...........................
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : IV (Empat)
Semester : I (Satu)
Alokasi Waktu : 2 x
35 menit
Standar Kompetensi**
1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah
kecamatan.
Kompetensi Dasar
1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.
A.
Tujuan Pembelajaran
§ Siswa dapat menjelaskan lingkungan desa ( NK.
Semangat kebangsaan, : Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang
menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan
kelompoknya. )
§ Siswa dapat menyebutkan perangkat desa. ( NK.
Cinta tanah air : yaitu Cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang
menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa,
lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa. )
§ Siswa dapat menyebutkan sumber keuangan
desa.
§ Siswa dapat menjelaskan lingkungan
kelurahan
§ Siswa dapat menyebutkan perangkat
kelurahan.
§
Siswa dapat menyebutkan sumber keuangan
kelurahan.
§ Siswa dapat menjelaskan lingkungan
kecamatan dan menyebutkan perangkatnya .
v Karakter siswa yang diharapkan :
§ Semangat kebangsaan, Cinta tanah air.
v Kewirausahaan/Ekonomi Kreatif :
§ Berorientasi tugas dan hasil , Kepemimpinan
B. Materi Ajar
§ Desa.
§ Kelurahan.
§ Kecamatan.
Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena
kecamatan merupakan bagian dari perangkat
daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat
daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih
luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi
kelurahan.
Kewenangan
desa adalah:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Urusan
pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan
Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas
Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan
Permusyawaratan Desa
(BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan
Permusyawaratan Desa
(BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi
untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades)
oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk desa setempat
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat 5 tahun
- Tidak dicabut hak pilihnya
- Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Salah satu
perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk
desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah
6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan
desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa
didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan
pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah
daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil
swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Lembaga
kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan
Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan
penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga
kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan
koordinatif.
Pembentukan
Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa
dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa
penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran
dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa
yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan
prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat
masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan
Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan
daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan
masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian
Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
Kelurahan
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah
kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota.
Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya
lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan
statusnya menjadi kelurahan.
Tingkat
provinsi
|
Tingkat
kabupaten/kota
|
Tingkat
kecamatan
|
Tingkat
kemukiman
|
Tingkat
kelurahan/desa
|
Kecamatan
Kecamatan adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja
tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam disebut
juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".
C.
Pendekatan dan Metode Pembelajaran
Pendekatan kontekstual.
Pendekatan Cooperative Learning.
Diskusi dengan teman
sebangku.dan Penugasan.
D.
Langkah-langkah Kegiatan
Pertemuan
Pertama dan Kedua
§
Kegiatan
Awal
Apersepsi
:
–
Mengajak
semua siswa berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing untuk
mengawali pelajaran.
motivasi :
–
bertanya jawab tentang kegiatan apa saja yang
dilakukan pada pagi hari sejak bangun tidur sampai anak berangkat ke sekolah.
–
bertanya
jawab tentang di lingkungan mana siswa hidup.
–
Menyebutkan
lingkungan pemerintahan dari tingkatan yang paling kecil (desa, kelurahan,
kecamatan, dan seterusnya) yang dibimbing oleh guru. Tanya jawab ini dikaitkan
dengan sistem pemerintahan (desa, kelurahan, dan kecamatan) yang akan dibahas.
§
Kegiatan
Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Menjelaskan tingkatan pemerintahan yang ada di Indonesia
(desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi), dengan Semangat kebangsaan,
F Guru bercerita tentang bacaan dalam buku.
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Berdiskusi tentang pemerintahan dari tingkatan pemerintahan
yang paling kecil, misalnya: pemerintahan terendah ada pada desa atau
kelurahan; lalu, beberapa desa atau kelurahan digabungkan ke dalam suatu
kecamatan; lalu, beberapa kecamatan digabungkan ke dalam kota atau kabupaten;
dan seterusnya.
F Menyimak pemahaman pengertian
desa/kelurahan/kecamatan, termasuk perangkat-perangkatnya dengan Semangat kebangsaan.
F Mengajak siswa menyimak “Saya Tambah
Pandai” untuk menambah wawasan.
F Mengajak siswa untuk berdiskusi melalui
“Pertanyaan Pemahaman”.
F Menugaskan siswa untuk memberikan laporan
hasil pengamatan tentang materi yang dibahas setelah melakukan
kunjungan-kunjungan ke kantor instansi.
F Mengajak siswa untuk mengerjakan soal-soal
yang ada dalam buku kerja/buku paket PKn
F membiasakan peserta didik membaca dan
menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
F memfasilitasi peserta didik melalui
pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik
secara lisan maupun tertulis;
& Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, Siswa:
F Menyimpulkan tentang hal-hal yang belum
diketahui
F Menjelaskan tentang hal-hal yang belum
diketahui.
§ Kegiatan Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru:
F bersama-sama dengan peserta didik dan/atau
sendiri membuat rangkuman/simpulan
pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F memberikan umpan balik terhadap proses dan
hasil pembelajaran;
F merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta
didik;
F menyampaikan rencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
E.
Sumber/Bahan Belajar
§
Buku paket
§
Orang tua.
§
Teman.
§ Lingkungan rumah (keluarga), sekolah, dst.
F.
Penilaian
Nilai Budaya Dan Karakter Bangsa
|
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen/ Soal
|
Semangat
kebangsaan:
§ Cara berpikir, bertindak,dan berwawasan yangmenempatkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
Cinta
Tanah Air:
§ Cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan
kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa,
lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.
|
§ Menjelaskan lingkungan desa.
§ Menyebutkan perangkat desa.
§ Menyebutkan sumber keuangan desa
§ Menjelaskan lingkungan kelurahan.
§ Menyebutkan perangkat kelurahan.
§ Menyebutkan sumber keuangan kelurahan.
§ Menjelaskan lingkungan kecamatan dan menyebutkan
perangkatnya.
|
Tugas individu
|
§ Penilaian lisan
§ Penilaian unjuk kerja (keberanian untuk menyampaikan
pendapat)
§ Penilaian tulisan
§ Penilaian sikap (pengamatan perilaku)
§ Penilaian tulisan
§ Penilaian sikap (pengamatan perilaku)
|
§ Mengapa pemerintah desa dapat memanfaatkan kekayaan
desa sebagai dana penyelenggaraan pemerintah desa?
§ Mengumpulkan laporan dan mencatat hasil diskusi:
mengapa bantuan pihak ketiga atau sumber lain kepada kelurahan harus bersifat
tidak mengikat dan sah?
§ Mengumpulkan laporan dan mencatat hasil diskusi:
mengapa semua perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat? Mengapa
camat mendapatkan gaji dari pemerintah?
|
Format Kriteria
Penilaian
&
Produk
( hasil diskusi )
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
|
Konsep
|
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah
|
4
3
2
1
|
&
Performansi
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
2.
|
Pengetahuan
Sikap
|
* Pengetahuan
* kadang-kadang Pengetahuan
* tidak Pengetahuan
* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
|
4
2
1
4
2
1
|
Lembar Penilaian
No
|
Nama Siswa
|
Performan
|
Produk
|
Jumlah Skor
|
Nilai
|
|
Pengetahuan
|
Sikap
|
|||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
CATATAN :
Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor
maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat
penilaian KKM maka diadakan Remedial.
Petarukan, .......................20 ...
Mengetahui
Kepala
Sekolah Guru Kelas IV
.............................. ....................................
NIP - NIP
-
Agar lebih mudah, klik DISINI untuk mendownload RPP KTSP SD KELAS 4 SEMESTER 1 DAN 2 LENGKAP.
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment